Connect With Us

Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Solear Tangerang Tertangkap, 3 Pelaku Didor Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 21 November 2022 | 22:41

Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Polda Banten dan Polresta Tangerang membekuk pelaku perampokan dan pembunuh sopir taksi online bernama Asep di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu.

"Empat pelaku tersebut berinisial AS, 35, JG, 36, AR,19, dan S, 52," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Zamrul Aini saat konferensi persnya di halaman Polresta Tangerang, Senin, 21 November 2022.

Zamrul mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. AS merupakan otak aksi kejahatan yang juga pengeksekusi. AR membantu memegang tangan korban. Sedangkan JG sebagai pemesan aplikasi dan membekap mulut korban menggunakan lakban.

"Lalu, hasil mobil rampokan diserahkan kepada S, sebagai penadah," ujarnya.

Para pelaku mencari target dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi pada malam hari, dengan lokasi tujuan ke wilayah yang sepi.

"Pada saat di jalan yang sepi, AS yang duduk di belakang pengemudi langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali sling," ujarnya.

Kemudian, korban yang telah meninggal dibuang ke kali di bawah jembatan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah barang.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melacak para pelaku. Namun dalam penangkapan, tersangka AS, JG dan AR mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya.

"Barang bukti yang kita dapatkan yakni harta milik korban berupa 1 unit mobil Toyota Sigra warna hitam, 1 unit HP dan 1 dompet. Selain itu 1 utas tali sling besi untuk membunuh korban dan 1 buah lakban warna coklat untuk membekap," ujar Zamrul.

Tersangka AS, JG dan AR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Untuk tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill