Connect With Us

Hujan Sebentar, Kawasan Industri Cikupa Mas Tangerang Terendam Banjir

Nur Fitriani | Kamis, 1 Desember 2022 | 20:46

Sejumlah pengendara motor mendorong kendaraannya melintasi banjir di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis 1 Desember 2022, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis 1 Desember 2022, sore.

Menurut informasi, hujan deras turun di kawasan tersebut pada pukul 17.00 WIB. Meski hanya berlangsung sekitar 15 menit, banjir langsung merendam akses jalan menuju kawasan industri.

Banjir setinggi lutut orang dewasa ini, membuat para pengendara motor yang melintas berhenti sejenak. Bahkan tidak sedikit pengendara yang terpaksa berjalan sambil mendorong motornya, karena tidak bisa menerjang banjir.

Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan kemacetan lantaran kendaraan besar seperti truk dan bus harus melaju perlahan.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill