Connect With Us

Tok! UMK di Tangerang Raya 2023 Disahkan, Kabupaten Tangerang Paling Tinggi

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 7 Desember 2022 | 11:57

Ilustrasi kenaikan UMK 2023. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten tahun 2023 telah resmi ditetapkan, pada Rabu 7 Desember 2022.

Penetapan ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al-muktabar. Dalam keputusannya, disebutkan besaran UMK sejumlah wilayah di Banten, termasuk Tangerang Raya mengalami kenaikan.

Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 7,02 persen dari UMK 2022 sebelumnya Rp4.230.792 menjadi Rp4.527.688.

Lalu, disusul Kota Tangerang dengan kenaikan sebesar 6,97 persen dari Rp4.285.798 menjadi Rp4.584.519.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik sebesar 6,34 persen dari Rp4.280.214 menjadi Rp4.551.451.

Adapun kenaikan UMK Kabupaten Tangerang sedikit berbeda dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, yang mengusulkan sebanyak 7,48 persen.

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena pengusaha juga tetap menolak Kemenaker No 18/2022, mereka berpatokan pada PP No 36," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Rabu 30 November 2022.

Penetapan UMK 2023 ini merupakan rangkaian lanjutan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.

Sebagai informasi, UMP Banten 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill