Connect With Us

Komisi XI DPR RI Turun Gunung, Ajari Kades se-Kabupaten Tangerang Kelola Dana Desa

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 7 Desember 2022 | 22:09

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar Andi Achmad Dara. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang mendapat workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dari Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar Andi Achmad Dara.

Andi mengatakan para kades ini perlu diberikan pengetahuan cara mengelola keuangan yang bersumber dari dana desa dengan baik. Supaya nantinya tidak masuk ke masalah yang berujung masalah hukum.

Dalam kegiatan ini DPR RI melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

"Mudah mudahan kadesnya dapat menangkap dengan baik apa yang menjadi satu tanggung jawab, karena dana desa kan besar. Jadi kades lah yang bertugas mempertanggungjawabkannya," ujarnya di GSG Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 Desember 2022.

Andi menyebut saat ini para kades mendapatkan dana desa dari pemerintah lebih besar, karena dari tahun ke tahun meningkat sebesar Rp300juta.

"Saya persisnya tidak tahu, kurang lebih naik menjadi Rp700 juta, sekarang sudah Rp1,6 miliar per desa," ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurut Andi kades mesti cerdas melihat potensi wilayahnya, agar berkembang menjadi desa mandiri, memiliki daya saing dan memberikan lapangan kerja kepada masyarakatnya.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill