Connect With Us

Pelajar Dicelurit saat Tawuran di Neglasari Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:57

Ilustrasi tawuran. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pelajar ditangkap Kepolisian karena terlibat tawuran Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam tawuran yang terjadi pada Senin 9 Desember 2023 itu, satu pelajar dari pihak lawan mengalami luka akibat sabetan celurit di bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban berinisial JK, 17, pelajar dari SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sementara tiga pelajar pemilik senjata tajam yang menyerang korban berinisial IH, 16, MRS, 16, dan MFD, 16, berasal dari SMK 6 Penerbang, Neglasari.

"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga. Kemudian mereka berangkat menggunakan dua motor memenuhi undangan tersebut," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 11 Januari 2023.

Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan grup Instagramnya bernama @STMKAPAL624CKD04, yang berasal dari pihak lawan bernama @YPKB1808COS. Pesan itu berisi ajakan untuk tawuran.

"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan kantor AIRNAV Neglasari," ujar Kapolres.

Tawuran pun kembali pecah di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun kali ini, kedua kelompok pelajar tersebut masing-masing sudah mempersiapkan senjata tajam.

"Korban terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku. Beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," terang Kapolres.

Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran. Kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit.

"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi. Mereka diamankan di sekolahnya Selasa 10 Januari 2023, siang. Berikut barang bukti sajam turut diamankan," tandas Kapolres.

Kapolres kembali menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 UU Darurat RI No 12/1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.

Pihaknya pun melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak dalam menangani proses hukum para pelaku.

 

TEKNO
Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Jumat, 4 September 2026 | 22:14

Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).

HIBURAN
Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Rabu, 2 September 2026 | 13:43

ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill