Connect With Us

Begal Sadis Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan Tangerang Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:58

Begal yang bunuh tukang ojek di Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polres Tangsel, Selasa 24 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Begal yang membunuh tukang ojek di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 22 Januari lalu, akhirnya tertangkap.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PP, 26, ditembak kaki kirinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku ditangkap di hari yang sama usai melakukan aksi pembegalan pada pukul 14.00 WIB, di kawasan Taman Barito, Jakarta Selatan. 

"Pelaku diamankan di Jakarta Selatan sedang nongkrong," kata Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura sebagai penumpang dan menyambangi pangkalan ojek di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Tangerang.

Tersangka meminta korban, S, 65, untuk mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Setelah melewati jalan yang sepi di tepi sawah, tersangka mulai melancarkan niatnya untuk melukai korban dan menggondol harta bendanya. 

"Tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger dan meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya. Tersangka langsung menyabet golok ke arah leher dan kepala korban," papar Kapolres.

Setelah korban jatuh berselimutkan darahnya sendiri, PP langsung membawa motor jenis Honda Vario terbaru milik korban beserta barang lainnya. 

Sebelum tewas, sekitar jam 04.00 subuh, S ditemukan pengendara lain, sempat berjalan lunglai dengan kondisi leher dan kepala sudah berlumuran darah.

Lalu tiba-tiba ia terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat ditemukan warga, sudah dalam keadaan kritis.

"Setelah ditemukan warga lain yang melintas, langsung menghubungi Polsek Pagedangan," ungkap Kapolres,

Korban ternyata dikenal kesehariannya sebagai ojek pangkalan untuk menyambung hidupnya. Karena sudah punya pelanggan tetap, S biasa mangkal di sekitaran Parung Panjang.

Namun, sebelum kejadian, para saksi melihat S membawa penumpang lain yang bukan pelanggannya. Dia adalah PP, pria 26 tahun yang diketahui bekerja serabutan.

Dari perbuatannya, PP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

HIBURAN
Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07

Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.

KAB. TANGERANG
Peras Kades Rp25 Juta untuk Tutup Kasus, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Kabupaten Tangerang

Peras Kades Rp25 Juta untuk Tutup Kasus, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026 | 21:25

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meringkus seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ dalam operasi tangkap tangan (OTT).

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill