Connect With Us

Begal Sadis Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan Tangerang Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:58

Begal yang bunuh tukang ojek di Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polres Tangsel, Selasa 24 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Begal yang membunuh tukang ojek di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 22 Januari lalu, akhirnya tertangkap.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PP, 26, ditembak kaki kirinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku ditangkap di hari yang sama usai melakukan aksi pembegalan pada pukul 14.00 WIB, di kawasan Taman Barito, Jakarta Selatan. 

"Pelaku diamankan di Jakarta Selatan sedang nongkrong," kata Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura sebagai penumpang dan menyambangi pangkalan ojek di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Tangerang.

Tersangka meminta korban, S, 65, untuk mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Setelah melewati jalan yang sepi di tepi sawah, tersangka mulai melancarkan niatnya untuk melukai korban dan menggondol harta bendanya. 

"Tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger dan meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya. Tersangka langsung menyabet golok ke arah leher dan kepala korban," papar Kapolres.

Setelah korban jatuh berselimutkan darahnya sendiri, PP langsung membawa motor jenis Honda Vario terbaru milik korban beserta barang lainnya. 

Sebelum tewas, sekitar jam 04.00 subuh, S ditemukan pengendara lain, sempat berjalan lunglai dengan kondisi leher dan kepala sudah berlumuran darah.

Lalu tiba-tiba ia terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat ditemukan warga, sudah dalam keadaan kritis.

"Setelah ditemukan warga lain yang melintas, langsung menghubungi Polsek Pagedangan," ungkap Kapolres,

Korban ternyata dikenal kesehariannya sebagai ojek pangkalan untuk menyambung hidupnya. Karena sudah punya pelanggan tetap, S biasa mangkal di sekitaran Parung Panjang.

Namun, sebelum kejadian, para saksi melihat S membawa penumpang lain yang bukan pelanggannya. Dia adalah PP, pria 26 tahun yang diketahui bekerja serabutan.

Dari perbuatannya, PP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TEKNO
Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:16

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill