Connect With Us

Begal Sadis Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan Tangerang Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:58

| Dibaca : 389

Begal yang bunuh tukang ojek di Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polres Tangsel, Selasa 24 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Begal yang membunuh tukang ojek di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 22 Januari lalu, akhirnya tertangkap.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PP, 26, ditembak kaki kirinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku ditangkap di hari yang sama usai melakukan aksi pembegalan pada pukul 14.00 WIB, di kawasan Taman Barito, Jakarta Selatan. 

"Pelaku diamankan di Jakarta Selatan sedang nongkrong," kata Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura sebagai penumpang dan menyambangi pangkalan ojek di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Tangerang.

Tersangka meminta korban, S, 65, untuk mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Setelah melewati jalan yang sepi di tepi sawah, tersangka mulai melancarkan niatnya untuk melukai korban dan menggondol harta bendanya. 

"Tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger dan meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya. Tersangka langsung menyabet golok ke arah leher dan kepala korban," papar Kapolres.

Setelah korban jatuh berselimutkan darahnya sendiri, PP langsung membawa motor jenis Honda Vario terbaru milik korban beserta barang lainnya. 

Sebelum tewas, sekitar jam 04.00 subuh, S ditemukan pengendara lain, sempat berjalan lunglai dengan kondisi leher dan kepala sudah berlumuran darah.

Lalu tiba-tiba ia terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat ditemukan warga, sudah dalam keadaan kritis.

"Setelah ditemukan warga lain yang melintas, langsung menghubungi Polsek Pagedangan," ungkap Kapolres,

Korban ternyata dikenal kesehariannya sebagai ojek pangkalan untuk menyambung hidupnya. Karena sudah punya pelanggan tetap, S biasa mangkal di sekitaran Parung Panjang.

Namun, sebelum kejadian, para saksi melihat S membawa penumpang lain yang bukan pelanggannya. Dia adalah PP, pria 26 tahun yang diketahui bekerja serabutan.

Dari perbuatannya, PP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

TEKNO
Waspada Modus Penipuan Berkedok Surat Tilang Melalui APK, Jangan Dibuka

Waspada Modus Penipuan Berkedok Surat Tilang Melalui APK, Jangan Dibuka

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:10

TANGERANGNEWS.com- Beredar kabar terkait modus penipuan menggunakan application package file (APK).

BANDARA
Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Jumat, 10 Februari 2023 | 18:12

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang anggota sindikat orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

PROPERTI
Modernland Cilejit Tangerang Raih Penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII

Modernland Cilejit Tangerang Raih Penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII

Rabu, 22 Maret 2023 | 03:14

TANGERANGNEWS.com-Modernland Cilejit, proyek hunian skala kota (township) seluas 1.000 hektar di kawasan Cilejit, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang berhasil meraih penghargaan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) XVII.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill