Connect With Us

Begal Sadis Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan Tangerang Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:58

Begal yang bunuh tukang ojek di Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polres Tangsel, Selasa 24 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Begal yang membunuh tukang ojek di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 22 Januari lalu, akhirnya tertangkap.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PP, 26, ditembak kaki kirinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku ditangkap di hari yang sama usai melakukan aksi pembegalan pada pukul 14.00 WIB, di kawasan Taman Barito, Jakarta Selatan. 

"Pelaku diamankan di Jakarta Selatan sedang nongkrong," kata Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura sebagai penumpang dan menyambangi pangkalan ojek di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Tangerang.

Tersangka meminta korban, S, 65, untuk mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Setelah melewati jalan yang sepi di tepi sawah, tersangka mulai melancarkan niatnya untuk melukai korban dan menggondol harta bendanya. 

"Tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger dan meminta korban untuk menghentikan laju kendaraannya. Tersangka langsung menyabet golok ke arah leher dan kepala korban," papar Kapolres.

Setelah korban jatuh berselimutkan darahnya sendiri, PP langsung membawa motor jenis Honda Vario terbaru milik korban beserta barang lainnya. 

Sebelum tewas, sekitar jam 04.00 subuh, S ditemukan pengendara lain, sempat berjalan lunglai dengan kondisi leher dan kepala sudah berlumuran darah.

Lalu tiba-tiba ia terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat ditemukan warga, sudah dalam keadaan kritis.

"Setelah ditemukan warga lain yang melintas, langsung menghubungi Polsek Pagedangan," ungkap Kapolres,

Korban ternyata dikenal kesehariannya sebagai ojek pangkalan untuk menyambung hidupnya. Karena sudah punya pelanggan tetap, S biasa mangkal di sekitaran Parung Panjang.

Namun, sebelum kejadian, para saksi melihat S membawa penumpang lain yang bukan pelanggannya. Dia adalah PP, pria 26 tahun yang diketahui bekerja serabutan.

Dari perbuatannya, PP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill