Connect With Us

Tidak Punya Perda Jadi Alasan Dinsos Sulit Tangani Masalah Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:18

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengaku saat ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan, hingga gelandangan serta  pengemis (anjal-gepeng) di wilayahnya.

"Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Perda. Itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu," kata Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial pada Dinsos Kabupaten Tangerang Susilawati, Kamis, 26 Januari 2023.

Susilawati mengatakan dengan memilik dasar payung hukum daerah, para anjal dan gepeng yang dianggap menganggu ketertiban umum tersebut, dapat dengan mudah ditertibkan dan diberikan pemberdayaan.

Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur sanki denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka. 

"Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal dan gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya. 

Susilawati juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal gepeng ini, dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.

Selain itu, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang, kepada anjal gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut. 

"Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa menindak termasuk dari sisi anggarannya," ujarnya. 

Ia mengaku sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 156 orang. Mayoritas dari mereka berdomisili warga Kabupaten Tangerang. 

"Mereka ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Berdasarkan data tahun 2022, jumlahnya ada sebanyak 156 orang, itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah," tuturnya. 

Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal dan gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan dengan penertiban razia. Kemudian ditempatkan di rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Jayanti, untuk dibina. 

"Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu," pungkas Susilawati.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

PROPERTI
Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:05

Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill