UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeunjing 2, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, roboh akibat aktivitas galian tanah dekat lokasi.
Atas peristiwa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung menghentikan aktivitas galian tersebut, Selasa, 21 Februari 2023.
"Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar dan kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas perataan tanah tersebut," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi kepada Tangerangnews.

Kemudian, timnya bersama kepala desa setempat memberikan surat pernyataan kepada pengelola untuk membangun kembali pagar sekolah yang roboh tersebut.
Pengelola galian pun menyetujui atas surat ditandatangi di atas materai.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar menjelaskan pihaknya menghentikan aktivitas perataan tanah tersebut karena sudah tidak kondusif bagi lingkungan sekitar.
"Memang di sisi lain pagar tersebut sudah rapuh dan tua. Tapi karena banyaknya mobilitas galian, akhirnya roboh. Ya dengan kejadian ini, dibangun pagar baru yang kokoh dan kuat, serta tidak membahayakan anak-anak SD Jeungjing 2," pungkas Rusnandar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews