Connect With Us

Kuli Bangunan Pembunuh Pedagang Nasi di Curug Tangerang Ternyata Incar Uang Korban

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 2 Maret 2023 | 16:09

Tukang bangunan pembunuh pedagang nasi di Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial SR, 22, kuli bangunan proyek perumahan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang membunuh pedagang nasi ternyata hendak mencuri uang korban.

Kapolres metro Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrian mengungkap ada tiga korban dalam kasus ini. Satu orang tewas di tangan SR, 22 dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban berinisial I meninggal dunia, SM luka tusuk pada bagian punggung, dan TD luka sayat pada bagian kepala.

Faisal mengatakan awalnya tersangka masuk ke warung nasi tempat korban berjualan, dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian.

"Pencurian itu yaitu HP dan uang korban, dia masuk lewat pintu belakang dengan menggunting kawat pada jendela," kata Faisal. Rabu 1 Maret 2023.

Saat itu korban SM sedang tertidur, kemudian terbangun karena suara pelaku. Seketika korban langsung ditusuk pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung.

Selanjutnya, tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh, hingga korban meninggal dunia. 

Karena korban sempat berteriak minta tolong maka teriakan tersebut terdengar oleh TD. Namun, pada saat TD berusaha menolong, tersangka melakukan penyerangan menggunakan pisau.

"Serangan itu menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD, selanjutnya tersangka kabur," ujar Faisal.

Faisal menyebut tersangka diduga merasa sakit hati atau kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dari hasil identifikasi petugas mendapatkan barang bukti berupa satu baju sweater dan celana hitam.

Kemudian, satu bilah pisau lipat, satu buah gunting bergagang plastik warna hitam, satu lembar karpet berwarna biru yang bernoda darah dan satu baju orange yang bernoda darah.

"Atas kejadian itu tersangka dikenakanan Pasal 340 KUHP Subsiber 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill