Connect With Us

Komplotan Pengoplos Gas Subsidi di Panongan Tangerang Terbongkar, Untung Rp200 Ribu Per Tabung

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 6 Maret 2023 | 15:43

Aparat Polsek Panongan menunjukkan para pelaku dan barang bukti pengoplosan gas subsidi, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.

"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.

"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.

"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.

Hotma menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Industri Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.

 

 

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Dibuka 23-29 April, Ini Syarat Daftar Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang

Dibuka 23-29 April, Ini Syarat Daftar Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang

Rabu, 24 April 2024 | 21:50

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024 bakal segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pun telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill