Connect With Us

Komplotan Pengoplos Gas Subsidi di Panongan Tangerang Terbongkar, Untung Rp200 Ribu Per Tabung

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 6 Maret 2023 | 15:43

| Dibaca : 87

Aparat Polsek Panongan menunjukkan para pelaku dan barang bukti pengoplosan gas subsidi, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, mengamankan lima pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berperan sebagai sebagai pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu.

"Kegiatan itu sudah berlangsung selama 3 bulan, pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.

"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan. Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ujar Hotma.

Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.

"Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitasnya sudah kita dapatkan termasuk koordinatornya," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.

Hotma menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, juga berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Industri Perdagangan (Indag) Kabupaten Tangerang.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Hotma.

 

 

TOKOH
Dedi Jauhari, Pelukis Asal Tangerang Sulap Cairan Pemutih Jadi Karya Seni Bernilai Tinggi 

Dedi Jauhari, Pelukis Asal Tangerang Sulap Cairan Pemutih Jadi Karya Seni Bernilai Tinggi 

Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:52

TANGERANGNEWS.com- Dedi Jauhari, 42, warga RT 03, RW 02, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyulap cairan pemutih untuk membentuk sebuah lukisan yang bernilai seni tinggi pada kaos polos berwarna hitam.

BISNIS
Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Senin, 5 Juni 2023 | 14:12

TANGERANGNEWS.com- BSD City, juga dikenal sebagai Bumi Serpong Damai, adalah area terkenal mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang telah menjadi ikon.

SPORT
Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Senin, 5 Juni 2023 | 14:39

TANGERANGNEWS.com- Tiket pertandingan ekshibisi FIFA Match Day antara Indonesia melawan Argentina ludes terjual hanya dalam kurun waktu 15 menit pada Senin, 5 Juni 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill