Connect With Us

Pelaku dan Korban Mutilasi Tinggal Bersama di Apartemen Cisauk Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:06

Pelaku mutilasi pria yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial DA, perilaku mutilasi terhadap R ternyata tinggal bersama di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

DA yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online ini pertama kali mengenal korban setelah memesan jasa antar jemput.

"Kemudian korban merasa cocok hingga menjadi langganan, lalu mereka tinggal bersama-sama," jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pada Sabtu 18 Maret 2023.

Aksi pembunuhan dan mutilasi juga dilakukan pelaku di apartemen korban, sebelum mayatnya dibuang di kawasan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Namun polisi pun belum bisa memastikan bahwa DA dan R ini adalah pasangan penyuka sesama jenis.

"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," tegas Iman.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dari pengakuan DA, motif pembunuhan itu yakni lantaran pelaku diminta melayani si korban dengan cara handjob.

Di sisi lain, pihak Kepolisian mencium adanya motif ekonomi di balik aksi pembunuhan tersebut. 

"Sementara ini kami temui sejumlah uang korban yang diambil pelaku, karena memang si pelaku ini mengetahui ATM korban, sementara yang diambil Rp30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami," paparnya.

Menurut polisi, R sempat memiliki keluarga yang utuh, namun telah bercerai.

"Untuk si korban sendiri pernah berkeluarga, tapi sudah berpisah. Si pelaku juga pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak tapi masih kami dalami," pungkasnya.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill