Connect With Us

Imingi Uang Rp3.000, Pedagang Warung Cabuli Bocah 8 Tahun di Cikupa Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:14

Pelaku pencabulan terhadap bocah 8 Tahun di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pedagang warung, Hilmi Mandala, 55, mencabuli bocah berusia 8 Tahun dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban hendak belanja di warungnya.

"Modus operandinya ialah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp3.000 terlebih dahulu," kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat dikonfirmasi Tangerangnews.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dua saksi, melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian pada Rabu, 22 Maret 2023. Atas laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Cikupa langsung turun ke lokasi.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 30 Juni 2025 | 15:30

Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.

TANGSEL
Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 30 Juni 2025 | 20:54

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill