Connect With Us

PSK di Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang Terpaksa Jajakan Diri saat Ramadan untuk Makan

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:58

Sejumlah PSK tengah bertransaksi dengan pria hidung belang di kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Di bulan suci Ramadan, praktik prostitusi tetap beroperasi di kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pantauan di lokasi, pada Selasa 28 Maret 2023 malam, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) baik wanita maupun waria, menjajakan diri untuk melayani para pria hidung belang.

Beberapa pria terlihat menghampiri PSK tersebut untuk bertransaksi demi melampiaskan hasratnya.

Saat ditanya, salah satu PSK sebut saja Lili, mengaku setelah bertransaksi ia akan melayani tamunya di sebuah bangunan semi permanen di depan parkiran. Bangunan tersebut diduga baru saja dibuat.

Lili menjajakan dirinya untuk melayani hidung belang dengan tarif Rp100 ribu sampai Rp150 Ribu.

"(Di sini) ada lima wanita tua, warianya banyak juga, harganya berbeda-beda," katanya. 

Lili juga mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena susah mencari pekerjaan. Maka dari itu, ia terpaksa menjadi PSK untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, meski pun di bulan Ramadan.

"Sering diusir di sini tapi ya mau gimana lagi, saya kan nyari makannya di sini," pungkasnya.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill