Connect With Us

Rp42,8 Miliar Disiapkan untuk THR 24.992 Pegawai Pemkab Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 6 April 2023 | 17:52

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 24.992 pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Penerima THR tersebut terdiri dari pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN atau Honorer.

Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aep Mulyadi mengatakan pihaknya telah menganggarkan Rp.sebnayak Rp42,8 miliar untuk THR pegawai.

"Rp42,8 miliar untuk ASN dan Honorer. Kita sedang tahapan mapping berapa dana yang harus diperlukan, dan kita sudah rapatkan kemarin,” kata Aep Mulyadi kepada wartawan Kamis, 6 April 2023.

Mulyadi merinci, jumlah penerima THR lingkup Pemkab Tangerang sebanyak 14 ribu orang ASN, terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp34 miliar.

Sedangkan, jumlah penerima THR bagi non ASN seperti honorer sebanyak 10.992 orang. Dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,8 miliar.

“Kita sudah menghitung jumlah keseluruhan penerima yang terdiri dari honorer dan ASN untuk tunjangan hari raya nanti.  Anggaran pun sudah dihitung berdasarkan perhitungan dan perencanaan yang sudah kita rapatkan kemarin,” jelas Mulyadi.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill