Connect With Us

Hakim PN Tangerang Didorong Hukum Berat Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:12

Ilustrasi mafia tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah gugatan praperadilan Sutrisno Lukito, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun melanjutkan sidang pidana tersebut.

Berdasarkan informasi, sidang telah masuk tahap kedua pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian tim kuasa hukum Sutrisno Lukito langsung mengajukan eksepsi.

Menanggapi kasus tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendorong hakim agar dapat menjauhi hukuman berat kepada terdakwa.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada PN Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-beratnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," pungkas Muannas Alaidid, Direktur Eksekutif KPMH, Jumat 26 Mei 2023.

Pasalnya, Sutrisno Lukito dinilai bertindak seolah-olah korban dengan mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak oleh PN Tangerang. Padahal ia pernah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum. Praperadilan jadi perlawanan dia dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," katanya.

Muannas mengungkapkan, kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Ternyata setelah ramai pemberitaan penangkapan Sutrisno, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dimana ia jadi tersangka juga karena kasus investasi.

"Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Muannas, salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan. 

Dalam kasus Sitrisno Lukito ini, terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu.

"Proses itu semua diurus oleh Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujarnya.

Muannas menjelaskan bukti dan keterangan saksi sudah lengkap jika otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito,.

"Jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," tegasnya.

Sidang selanjutnya nanti beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Muannas yakin jika eksepsi terdakwa akan ditolak oleh hakim. 

"Karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," jelasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu.

Adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

HIBURAN
Rasakan Sensasi Petualangan Antariksa di Mal Ciputra Tangerang

Rasakan Sensasi Petualangan Antariksa di Mal Ciputra Tangerang

Selasa, 15 September 2026 | 11:35

Ingin mengajak buah hati merasakan pengalaman seru menjelajahi luar angkasa tanpa harus meninggalkan bumi? Mal Ciputra Tangerang menghadirkan acara menarik bertajuk ASTROBOTS ADVENTURE yang berlangsung mulai 12 September hingga 11 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill