Connect With Us

Hermansyah Bakal Dipanggil Jaksa Lagi

| Senin, 15 Agustus 2011 | 22:32

Sekda Kabupaten Tangerang Hermansyah (tangerangnews / dira)

TANGERANG– Kejari Tangerang kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Hermansyah terkait dugaan penyalahgunaan pembebasan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasom) di Perumahaan Villa Melati Mas, Kota Tangerang Selatan yang beralih fungsi. 

Selain Sekda, Wakil Bupati Tangerang, Rano Karno selaku ketua tim verifikasi pembebasan lahan fasos dan fasum tersebut juga akan diperiksaan Kejari Tangerang, namun harus seizin Presiden Republik Indonesia. 

Kajari Tangerang, Chaerul Amir menyatakan, Sekda Kabupaten Tangerang Hermansyah akan dipanggil ulang lagi, untuk dimintai keterangannya. “Surat pemanggilan sudah kami layangkan kepada Hermansyah selaku tim verifikasi,”tegas Chaerul kepada wartawan Senin (15/8). 
  
Cherul menyatakan pemanggilan ulang ini dilakukan karena site plain yang ditujukkan pengembang perumahan Villa Melati Emas, yakni PT  Cowell menyatakan lahan seluas  3.257 meter persegi yang saat ini sudah berdiri Hotel  Fiducia bukan kawasan fasos dan fasum. Sementara keterangan yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hal yang sama. “Hal ini jelas bertolak belakangan dengan keterangan didapatkan dari sejumlah Pemkab Tangerang yang sudah diperiksa sebelumnya, “kata Chaerul. 

Untuk membuktikan benar atau tidaknya site plan yang diserahkan pihak pengembang, kata Kajari, pihaknya perlu melakukan pemanggilan ulang dinas-dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Tangerang seperti bagian aset dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Kami ingin menelusuri bagaimana awal dari penyerahan fasos dan fasum itu karena dulu ada tim ferivikasi. Semua yang tergabung dalam tim ini akan kami periksa dan dengarkan lagi keterangannya satu persatu untuk mendapatkan data yang akurat, “ kata Chaerul.

Kajari juga mengatakan, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno selaku ketua tim ferivikasi, Chaerul menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil juga untuk dimintai keteranganya. “Semua nanti tergantung hasil telaah dari tim penyidik. Kalau memang perlu akan juga dengarkan keterangan dari ketua tim ferivikasi, yaitu Rano Karno,”ungkap Chaerul.  (FUA)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 | 22:00

Warga di kawasan pemukiman Bumi Serpong Damai (BSD) City masih kesulitan air bersih akibat dampak dari kebocoran pipa pada Water Treatment Plan (WTP) Sampora di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill