Connect With Us

Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri Akui Cemari Lingkungan

| Selasa, 14 Februari 2012 | 18:12

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Diretur PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (14/02).

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari karyawan PT Power Steel Mandiri tersebut terungkap ada pencemaran yang dilakukan pabrik penghasil baja batangan itu.

Zen Gie Hong Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri yang juga seorang WN RCC mengatakan, dari 10 tungku yang ada, empat tungku diakuinya masih mengeluarkan debu dan asap yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Itu ditanya setelah Ketua Majelis Hakim I Made Suparta, apakah dalam memproduksi ada limbah yang mencemari lingkungan.

“Limbah ada, berupa asap dan debu dari empat tungku yang baru. Limbah berasal dari produksi peleburan adalah hal biasa dalam pabrik seperti ini. Limbah berupa debu dan asap dikeluarkan 80-90% dari cerobong, selebihnya dari samping cerobong karena masih belum sempurna,” ujarnya melalui penterjemah Iwan Pangkey, dalam persidangan.

  Zen Gie Hong yang telah bekerja sejak 2007 lalu itu juga mengatakan, dari 10 tungku, empat diantaranya baru beroperasi sejak November 2011.  Tungku tersebut, kata dia, masih dalam perbaikan untuk terus dilakukan penyempurnaan. Namun, meski dalam proses penyempurnaan, tungku sudah terus beroperasi.

“Tetapi kita juga ada penyaringan, tidak langsung debu hasil produksi ke luar begitu saja melalui cerobong. Adapun tempat penyimpanan ampas limbah, saya tidak tahu sudah ada izin atau belum,” katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim hanya menggelengkan kepala. Sedangkan terdakwa Agus Santoso terdiam. Dalam sidang tersebut selain Zen Gie Hong juga menghadirkan karyawan lainnya di bidang produksi, yakni Suwito dan Rendy Tantomo. Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/02) mendatang. “Sidang akan dilanjutakan pekan depan,” terangnya.

Seperti diketahui JPU Sukamto mendakwa Agus Santoso dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf B UU No,32 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.  (DRA)
 
 
 
 

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill