Connect With Us

Kejari Tak Juga Jebloskan Caleg PAN

Denny Bagus Irawan | Senin, 29 Juni 2009 | 18:22

Kantor Kejari Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS-Kejari Tangerang hingga kini belum mampu menjebloskan dua Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka yang pada 24 Maret 2009 lalu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp6 Juta sebab terbukti bersalah melaksanakan kampanye dengan menggunakan kendaraan dinas di mushola Nurul Iman, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang.

 

”Kami sudah melakukan pencarian kepada kedua orang terpidana itu, namun hingga kini mereka belum diketahui keberadaannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan, hari ini.

 

Meski demikian, Fauzan merasa yakin, kedua orang terpidana seperti Dedi Rustandi yang rumahnya di kawasan BSD, Serpong dan Dewi di Cisoka, Kabupaten Tangerang masih berada di wilayah Tangerang karena rumah mereka tersebar dibeberapa tempat di daerah tersebut.

”Saya yakin mereka masih berada di sini (Tangerang) dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” tandas Fauzan seeraya  menambahkan bahwa pihaknya sudah kerap melakukan pengecekan ke rumah Dedi Rustandi di wilayah BSD, Serpong dan Dewi di kawasan Cisoka. Tetapi kedua orang itu beserta keluarganya sudah tidak tinggal di tempat itu lagi.

 

Untuk itu, lanjut Fauzan, meski masa berlaku hukuman tersebut berjalan hingga delapan tahun ke depan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran kepada dua orang terpidana tersebut.

 

Mengingat Kejaksaan Negeri Tangerang sendiri merasa kesulitan dapat menangkap dan menjebloskannya ke dalam penjara. Seperti diketahui, Selasa (24/3/2009) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta.

 

Kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 UU Pemilu No.10/2008 tentang Pemilu dengan cara berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan berkampanye di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).

 

Mendengar keputusan seperti itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang yang gagal menjadi anggota legislatif itu langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi harus ditahan.

SPORT
Shin Tae-yong Ragukan Skuad Timnas Indonesia untuk Hadapi Guinea, Ini Alasannya

Shin Tae-yong Ragukan Skuad Timnas Indonesia untuk Hadapi Guinea, Ini Alasannya

Kamis, 9 Mei 2024 | 12:55

Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong menyebut skuadnya kurang baik untuk menghadapi Guinea dalam play-off Olimpiade Paris 2024, Kamis, 9 Mei 2024 di Clairefontaine, Prancis.

BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Senin, 6 Mei 2024 | 08:52

Kota Tangerang memiliki berbagai tempat pusat kuliner, salah satunya ialah Jajanan Parlan di kawasan Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill