Connect With Us

Pembunuh Mahasiswi UIN Didakwa Mati

| Kamis, 9 Agustus 2012 | 16:44

Kapolres Metro Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menunjukan foto DPO. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-JPU kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa seluruh pelaku dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
 
Dakwaan ini dibacakan langsung dua orang JPU yakni Lukman Hakim dan Hartono, dihadapan Ketua Majelis Hakim Mahri, dan empat terdakwa, antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Norif Suhendar, dan Endang, tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (9/8).
 
“Atas perbuatan para terdakwa, kami kenakan mereka pasal primer yakni 340, dan pasal subsider 338 dan 285, dengan ancaman hukuman mati,” kata Hartono, anggota JPU, yang sebelumnya menerangkan kronologis kasus pembunuhan Izzun Nahdiyah, yang diotaki Oleng.
 
Dalam krnologis sendiri, JPU menganggap Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. “Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tandasnya.
Mendapatkan dakwaan berlapis, Ketua Hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat. Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak hal itu. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,” akunya seakan tidak menerima dakwaan JPU.
 
Mahri pun kemudian menasihati terdakwa. Menurut Mahri nanti akan diberikan waktu pembelaan, yang diminta hakim adalah, para tedakwa baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi hal ini dalam bentuk runutan sidang. “Kalau memang keberatan, nanti kami berikan waktu. Nah, kuasa hukum harap melakukan upaya hukum yang diinginkan terdakwa,” pintanya.
 
Saat itu juga, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill