Connect With Us

Sidang Tuntutan Pemerkosa & Pembunuh Mahasiswi UIN Ditunda

| Selasa, 27 November 2012 | 17:12

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosa Mahasiswa UIN, bernama Izzun Nadhliyah, yang dilakukan Oleng Cs, dengan agenda tuntutan Jaksa pada hari ini Selasa (27/11), ternyata ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku ada masalah teknis sehingga harus membacakan tuntutan pada tanggal 4 Desember 2012.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa UIN yang sempat berdemo di PN Tangerang, menuntut Oleng Cs dihukum mati. Kemudian ke enam terdakwa yakni Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip, Oreg bin Sabar, Norif Suhendar, dan Endang, dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang. Para mahasiswa pun menggeruduk ruang sidang. Namun beberapa menit kemudian, para terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.

JPU Lukman Hakim mengatakan, ada masalah teknis sehinga pihaknya menunda pembacaan tuntutan. "Pada intinya tidak ada apa-apa, hanya masalah teknis. Yang pasti kita akan bacakan tuntutan pada tanggal 4," ujarnya, Selasa (27/11).

Ditanya apakah penundaan tuntutan karena kondisi yang tidak kondusif lantaran banyaknya Mahasiswa UIN, Lukman membantah hal tersebut. Menurutnya, keamanan sudah terjamin karena dijaga aparat kepolisian. "Keamanan tidak ada masalah. Nanti saja kita dengarkan bersama tuntutan pada pekan depan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku, baru mengetahui penundaan sidang tersebut. Padahal sebelumnya pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan hari ini. "Saya baru tahu kalau ditunda. Mungkin karena ada Komisi Yudisial (KY). Memang selama ini KY memantau berjalannya sidang agar fair play,  dan tidak ada prasangka peradilan," tukasnya.

Koordinator aksi demo, Ahsan Ridhoi mengatakan, dalam orasinya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati karena sudah terbukti bahwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan perencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Sudah sepantasnya Oleng bersama lima rekannya di jatuhi hukuman mati. Hakim dan jaksa harus menggunakan perspektif perempuan dan analisa gender dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Ia juga meminta agar Hakim dan Jaksa mengesampingkan isu-isu intimidasi dan pelanggaran HAM para terdakwa yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, hakim sudah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan para terdakwa.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill