Connect With Us

Gelapkan Mobil, Kepala Desa di Kresek Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:22

Ilustrasi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 40, ditangkap petugas Polresta Tangerang karena menggelapkan satu unit mobil milik warga. Mobil tersebut digadai seharga Rp 50 juta.
 
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Dedi, 29, awalnya Sukeni meminjam mobil Avanza miliknya dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. “Dia bilang ingin pinjam mobil selama satu hari. Saya juga berikan dia  uang Rp 259 ribu,” katanya, Jumat (1/2).
 
Namun setelah berhari-hari, Sukeni tidak kembali memulangkan mobil Ahmad. Korban sudah beberapa kali datang ke rumah Sukeni untuk meminta mobilnya, namun tidak pernah bisa ditemui. “Istrinya bilang, dia sedang di Jakarta. Selama delapan bulan dia tidak pernah memberikan kabar sama sekali. Akhirnya saya laporkan ke Polres,” ujar Ahmad.
 
 

 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa Koper Sukeni. Setelah mendapat izin dari Bupati Tangerang pada 19 Oktober 2012, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
“Berdasarlan pemeriksaan tersangka, mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah berinisial MN, 40, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan tersangka tanpa ijin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
 
Selain perkara ini, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. “Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo,” pungkas Shinto.
 
Atas perbuatannya, Sukeni diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(RAZ)
BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BANTEN
Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:15

Ancaman investasi bodong kini kian mengintai generasi muda di Banten. Minimnya pemahaman mengenai pengelolaan uang menjadi celah lebar bagi para oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat mahasiswa ke dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill