Connect With Us

Gelapkan Mobil, Kepala Desa di Kresek Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:22

Ilustrasi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 40, ditangkap petugas Polresta Tangerang karena menggelapkan satu unit mobil milik warga. Mobil tersebut digadai seharga Rp 50 juta.
 
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Dedi, 29, awalnya Sukeni meminjam mobil Avanza miliknya dengan alasan ingin menjemput orang tuanya. “Dia bilang ingin pinjam mobil selama satu hari. Saya juga berikan dia  uang Rp 259 ribu,” katanya, Jumat (1/2).
 
Namun setelah berhari-hari, Sukeni tidak kembali memulangkan mobil Ahmad. Korban sudah beberapa kali datang ke rumah Sukeni untuk meminta mobilnya, namun tidak pernah bisa ditemui. “Istrinya bilang, dia sedang di Jakarta. Selama delapan bulan dia tidak pernah memberikan kabar sama sekali. Akhirnya saya laporkan ke Polres,” ujar Ahmad.
 
 

 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan laporan penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa Koper Sukeni. Setelah mendapat izin dari Bupati Tangerang pada 19 Oktober 2012, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
“Berdasarlan pemeriksaan tersangka, mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah berinisial MN, 40, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan tersangka tanpa ijin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
 
Selain perkara ini, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. “Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo,” pungkas Shinto.
 
Atas perbuatannya, Sukeni diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(RAZ)
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill