Warga Panbar Boleh Tempati Rusunawa Selama Dua Bulan
Rabu, 13 Desember 2017 | 11:00
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 55 Kepala Keluarga, Kelurahan Panunggangan Barat (Panbar), Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang terkena penertiban diperbolehkan menempati Rusunawa Betet, selama dua bulan.

