Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas
Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30
TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanger

