3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari
Jumat, 14 November 2025 | 18:10
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

