Connect With Us

APPSI Bela Perusahaan Reklame yang Gugat Pemkot Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Oktober 2013 | 18:10

- Jalan Raya Serpong tampak semrawut atas keberadaan kerangka baliho yang tidak terpakai lagi. Kerangka baliho itu kini digunakan oleh sejumlah orang untuk memasang spanduk liar. Foto diambil Sabtu (28/5), dari depan ruko Alam Sutera. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pertemuan di Resto Bukit Randu, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (16/10) siang.

APPSI yang tergabung dari ratusan perusahaan iklan itu melakukan rapat koordinasi dengan para anggotanya untuk membahas peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemasangan papan reklame di bahu jalan yang kerap menimbulkan permasalahan.

"Penjelasan tentang peraturan pemasangan iklan di seluruh daerah dilakukan oleh Pemda setempat," ujar Ketua APPSI H. Supriono.

Supriono menambahkan, ketika anggota APPSI medapatkan permasalahan dalam pemasangan iklan, maka mereka dapat mengajukan permohonan secara lisan untuk mendapatkan bantuan dari APPSI, terkait masalah yang telah dihadapi oleh setiap anggota.

"Jika salah satu anggota mendapatkan masalah hukum makanya APPSI wajib untuk menyelesaikan masalah yang ada," ujarnya.

Sekjen APPSI Madanis Manong mengatakan,  rapat koordinasi ini juga menyangkut masalah yang melanda perusahan iklan yang juga anggota APPSI di Banten. Salah satunya PT Bili Sinar Pratama yang bersengketa dengan Pemerintah Kota Tangerang.

"Pihak APPSI sangat menyesalkan pelanggaran di luar prosedur yang dialami oleh PT Bili Sinar Pratama. Kami akan menindak secara tegas masalah tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar Pemerintahan Daerah dan pihak-pihak yang berwenang dapat bekerjasama dengan baik dengan anggota APPSI.

Seperti diketahui, Pemkot digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill