Connect With Us

Kubu Arief Berharap MK Kuatkan Kemenangannya

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:39

Pengundian nomor urut AMK- Gatot dan Arief-Sachrudin. Dalam kesempatan itu, AMK-Gatot meraih nomor urut 4, sedangkan Arief-Sachrudin nomor urut 5. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik untuk pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (21/10).
 
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam berperkara di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
 
 Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief – Sachrudin.    
 
Menurut salah satu kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional.  Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
 
“Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” kata Sumardi,.
 
Sumardi pun berharap dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
 
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan,  bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif  (TSM).
 
Justru sebaliknya, dalam perjalannya tahapan Pemilukada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
 
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam Pemilukada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
 
“Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief – Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum, “kata Sumardi.
 
 
BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill