Connect With Us

Hentikan Polemik Pilkada Kota Tangerang!

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 Oktober 2013 | 19:00

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Proses Pilkada Kota Tangerang yang saat ini masih berlarut-larut di meja Mahkamah Konstitusi (MK) membuat masyarakat Kota Tangerang berharap cepat tuntas. Sebab, mereka khawatir jik Kota Tangerang tidak segera dipimpin Walikota dan Wakil Walikota yang definitif akan menghambat sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik.

"Jika wali kota sampai saat ini belum ada kepastian, maka program apa yang nantinya akan dijalankan untuk masyarakat," kata Ahmad Sahril ,35, warga Batu Ceper, Minggu (26/10).

Sahril berharap agar MK secepatnya memutuskan perkara ini agar masyarakat tenang dan tahu tentang masa depan Kota Tangerang lima tahun ke depan. Karena, banyak pembenahan yang perlu dilakukan kepala daerah ke depannya, seperti pengurangan titik banjir, mengurai kemacetan dan peningkatan infrastruktur pembangunan.


"Kemajuan Kota Tangerang sudah setara dengan Jakarta. Kalau pemimpinnya masih menggantung nasibnya, bagaimana nanti. Otomatis banyak program yang menggantung," tambahnya.


Hal serupa juga disampaikan oleh Muhammad Dadan (47), warga Kecematan Benda. Dadan berharap agar semua pihak yang sebelumnya terlibat dalam Pilkada Kota Tangerang, khususnya para kandidat untuk legowo dan ikut bersama - sama membangun Kota Tangerang.


Menurut dia, membangun Kota Tangerang tidak harus menjadi pejabat publik. Akan tetapi, membangun bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk membantu dalam pengawasan dan kontrol. Jangan sampai uang dihabiskan untuk pendanaa pemilu saja tetapi dialihkan bagi peningkatan sarana dan prasarana masyarakat.


"Setiap calon kan sudah siap menang dan kalah. Waktunya untuk bergotong - royong membangun Kota Tangerang," katanya.


Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Benda, H. Fathurrahman mengatakan,  jika semua pihak pemangku kepentingan harus bisa menjaga kondusifitas keamanan masyarakat pasca pemilukada. Walaupun kini proses pemilukada sedang dalam proses hukum di MK.Namun, jangan sampai membuat keresahan di masyarakat dan memecah belah persatuan dan kesatuan. Sebab, masyarakat sudah memberikan haknya dan menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, harus diterima semua pihak.


"Jangan sampai Kota Tangerang ini terpecah belah. Kepentingan masyarakat harus diutamakan," ujarnya.


Pilkada Kota Tangerang yang dilaksanakan 31 Agustus lalu telah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang. Namun, dalam perjalannya digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.

MK menyatakan,  tidak ditemukannya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Kota Tangerang. MK hanya meminta KPU Banten untuk melakukan tes kesehatan kepada Ahmad Marju Kodri-Gatot serta verifikasi ulang partai pendukung pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot.
AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill