Connect With Us

Retribusi Bocor, Dishub Tangerang Wacanakan Sistem Parkir Langganan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 November 2013 | 17:58

Lokasi Parkir di Citra Raya (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berencana menerapkan sistem parkir berlangganan bagi pengendara roda dua dan empat. Hal tersebut selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sebagai solusi masalah bocornya retribusi parkir sehingga tidak mencapai target.

Kepala Dishub Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, dengan parkir berlangganan ini, pengendara kendaraan tidak usah lagi membayar retribusi parkir di bahu jalan dan parkir khusus. Kecuali tempat yang dikelola swasta seperti mall.

"Mekanismenya, pemilik kendaraan tinggal membayar retribusi parkir berlangganan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Parkir berlangganan ini berlaku selama satu tahun. bagi masyarakat yang sudah berlangganan, kendaraannya akan ditandai dengan stiker khusus," katanya, Rabu (7/11).

Menurutnya, sistem ini bisa meningkatkan PAD yang selama ini tidak mencapai target karena terjadinya kebocoran saat pemungutan retribusi parkir di lapangan.

"Biasanya tiap tahun PAD dari retribusi parkir hanya Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, itu juga susah payah, karena banyakanya kebocoran. Selain itu juga banyak tempat parkir yang dikelola atau dikuasai sendiri oleh masyarakat setempat, sehingga banyak potensi yang tidak bisa digarap," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, berdasarkan data tahun ini, di Kota Tangerang ada 1,1 juta unit motor dan 177 ribu unit mobil. Sementara jika retribusi parkir berlangganan yang dikenakan kepada masyarakat Rp 5 ribu per motor dan Rp 25 ribu per mobil, potensi PAD yang bisa tercapai per tahun bisa mencapai Rp 50 miliar.

"Sistem ini sudah dipakai di daerah Jawa Timur, terbukti efektif meningkatkan PAD. Sistem kita ajukan untuk ditetapkan dalam Perda no 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, saat ini perdanya sedang direvisi DPRD," katanya.

Sementara bagi masyarakat luar Kota Tangerang atau yang tidak memiliki stiker khusus, tetap akan dikenakan tarif biasa setiap parkir. Namun agar tidak terjadi kebocoran, pihaknya akan memberdayakan juru parkir (jukir) resmi.

"Saat ini sudah ada 200 jukir resmi. kedepan kita kan rekrut lebih banyak, kemungkinan bisa 500 jukir. Mereka akan digaji sesuai UMR (upah minimum regional), agar tidak terjadi kebocoran pemungutan retribusi," katanya.

Anggoat DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Demokrat TB Mahdi mengatakan, usulan parkir berlangganan ini merupakan inovasi yang bagus untuk mengatasi kebocoran retribusi daerah. Pasalnya, tiap tahun retribusi parkir tidak pernah mengalami kenaikan.

"Kita setuju sistem ini, namun sebelumnya juru parkir harus diberi pelatihan dan digaji sesuai UMK agar mereka sejahtera. Selain itu harus ada MoU dengan kantor samsat Provini Banten," katanya saat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Penjelasan Plt Wali Kota Tangerang atas 9 Raperda.
TANGSEL
300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

Kamis, 25 April 2024 | 21:01

Sebanyak 300 anak kurang mampu di Kota Tangerang Selatan dapatkan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill