Connect With Us

Pabrik Sparepart Motor Terbakar di Batuceper

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 November 2013 | 17:43

Kebakaran Pabrik Sparepart Motor (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Kebakaran terjadi di sebuah pabrik kosong bekas produksi sparepart sepeda motor, PT Karunia Sejati Plastikindo (KSP), di Jalan Garuda No. 28, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Jumat (22/11) siang.

Pemicu kebakaran berasal dari percikan api mesin gerinda yang digunakan pekerja saat memotong mesin pengecatan body sepeda motor.

Salah satu saksi, Amirulah mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu para pekerja sedang membongkar mesin pengecat pabrik yang sudah ditutup sejak 2 tahun lalu itu. Rencananya mesin itu akan dipindahkan ke tempat lain.

"Mesin yang sudah tidak beroperasi itu mau dibongkar. Saat bagian mesin dipotong pakai mesin gerinda, percikan apinya mengenai serbuk bekas cat yang sudah mengering," katanya.

Ternyata percikan itu menyulut api material cat yang masih mengandung bahan kimia sehingga langsung membakar mesin. Kobaran api pun semakin besar saat merembet ke mesin lainnya.

"Para pekerja tidak tahu kalau masih ada sisa-sisa cat. Mereka hanya disuruh membongkarnya. Saat api besar, langsung dilaporkan ke penanggung jawab pabrik," terang Amirulah.

Tak lama berselang, 3 unit mobil pemadam kebakaran Kota Tangerang yang datang langsung datang ke lokasi. Kurang dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Menurut Amirulah, pabrik tersebut sudah tutup sejak 2 tahun lalu karena mengalami kebangkrutan. Meski sudah tutup, barang-barang pabrik baru dibereskan sejak satu bulan lalu, karena belum mendapat tempat baru. "Ini sedang dibereskan, mau pindah," katanya.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo yang datang kelokasi mengatakan, pihaknya telah melakukan oleh tempat kejadian perkara serta memanggil sejumlah saksi mata dan pihak perusahaan guna menyelidiki lebih lanjut dugaan kebakaran yang terjadi.

"Kami sudah memanggil beberapa saksi dan penanggung jawab perusahaan untuk dimintai keterangan. Guna menghindari hal yang tidak diingkan, kami juga telah memasang garis polisi di area kebakaran," terangnya.

Berdasakan informasi, PT KSP sempat bermasalah hingga disidak oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 28 April 2010.

Dari hasil sidak, perusahaan yang memproduksi sparepart sepedamotor ini diketahui telah melakukan pelanggaran, salah satunya tidak memberikan jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) terhadap karyawannya.

Selain tidak memiliki Jamsostek, para tenaga tenaga kerja juga tidak mendapatkan kejelasan status dan gaji. Padahal, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. (RAZ

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Rayakan 13 Tahun Perjalanan di Bidang Kesehatan, Betsaida Healthcare Gelar Turnamen Padel hingga Kegiatan Sosial

Rayakan 13 Tahun Perjalanan di Bidang Kesehatan, Betsaida Healthcare Gelar Turnamen Padel hingga Kegiatan Sosial

Senin, 22 Desember 2025 | 11:14

Bethsaida Healthcare menggelar berbagai macam kegiatan yang melibatkan mitra, pasien, karyawan, hingga masyarakat luas dalam rangka memperingati 13 tahun Bethsaida

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill