Connect With Us

Pemalsu Ban Dalam Divonis 10 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Desember 2013 | 17:17

Terdakwa Pemalsu Ban Dalam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Dua terdakwa kasus pemalsuan ban dalam merk INOE IRC, Sugiamin alias Suming dan Ruswanto alias Yanto divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penumut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual ban dalam palsu bermerek INOE IRC yang dimiliki oleh PT Gajah Tunggal.
 
Mereka melanggar dakwaan subsider yakni pasal 94 no 5/2001 tentang merek. Sementara dakwaan primer Pasal 90 dan 91 tentang pemalsuan dan penggunaan merek secara tidak sah dinyatakan tidak terbukti.
 
"Berdasarkan keterangan dan saksi-saksi, terdakwa mendapatkan ban palsu tersebut dari Udin (buron). Terdakwa tidak tahu pembuatan ban tersebut, tapi tahu kalau ban merek IRC itu milik PT Gajah Tunggal. Terdakwa mengaku hanya menjual saja," kata Thamrin.
 
Hakim pun mejatuhkan keduanya hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Pertimbangannya berdasarkan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa merugikan PT Gajah Tunggal selaku pemilik sah merek ban dalam tersebut. "Sedangkan yang meringankan, ke dua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," papar Tamrin.
 
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Sugiamin dan Ruswanto yang tidak didampingi pengacara hanya terdiam. Ketika ditanya hakim terkait tanggapannya terhadap vonis tersebut, mereka menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa, dia tidak langsung menerima terhadap vonis hakim. "Saya juga pikir-pikir," paparnya.
KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill