Connect With Us

WN Cina Membawa Sabu Rp2,5 Miliar

| Selasa, 1 September 2009 | 15:41

TANGERANGNEWS-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2,050 gram yang dibawa oleh seorang warga Cina. Sabu senilai Rp2,5 miliar itu akan diberikannya keseorang wanita disebuah Hotel di Mangga Dua, Jakarta Utara. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta mengatakan, penggagalan itu dilakukan pada Minggu (30/8) malam. Modus operandi dari penyeludupan methampetamine( sabu-sabu) yang masuk dalam golongan II itu, yakni dengan cara disembunyikan didinding koper pakaiannya berukurang sedang dengan corak kotak-kotak berwarna putih cokelat. “Pelakunya berinisial LCC warga Negara Cina,” kata Baduri, siang ini. Dia, kata Baduri, tertangkap karena tingkahnya sejak turun dari pesawat Eva Air (BR) 237 membuat petugas curiga. Apalagi ketika, terdapat tampilan pada X- ray atas barang yang dibawanya itu menandakan warna kebiru-biruan. “Sejak turun dia sudah kami pantau, karena betingkah aneh. Terutama, matanya yang seakan mencari kawannya. Dia juga terlihat grogi, ketika kopernya masuk ke mesin pemindai,” kata Baduri. Ketika diperiksa mesin X-Ray, koper pakaian yang dibawa LCC terlihat ada benda yang mencurigakan dibagian dinding koper itu. Dan ternyata satu paket sabu seberat 2,050 gram. LCC beserta barang bukti diamankan. Setelah membuka koper tersebut, LCC yang berusia 52 tahun itu langsung ditangkap diterminal kedatangan II D Bandara Internasional Soekarno- Hatta. yang berangkat dari Taipe, Taiwan. Petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri yang kemudian berhasil mengamankan penerima barang itu, seorang wanita Catherine,25 tahun." Dia warga negara Indonesia,ditangkap di hotel Mangga Dua,"kata Baduri. Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dann Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan d engan cara membiarkan paket tersebut diantar oleh LCC kepada Chanterine. “Petugas kami memantainya dari dekat,” katanya. Catherine, kata Gatot, merupakan seorang pedagang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.Menurut Gatot, penyelundupan sabu-sabu tersebut melanggar pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kedua tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes Polri. Sementara LCC bungkam seribu bahasa ketika ditanya sejumlah wartawan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta. (Dira)
BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill