Connect With Us

Pasien Terlantar, DPRD Panggil Dirut RSUD Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Maret 2014 | 19:26

RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-DPRD akan segera memanggil Dirut RSUD Kota Tangerang dr Ati Pramudji terkait penelantaran pasien multiguna selama delapan jam pada Senin (24/6) kemarin.

"Kesehatan itu pelayanan dasar yang pokok, apalagi masyarakat Kota Tangerang yang sudah ditanggung layanan multiguna. Tidak boleh lagi ada penelantaran atau penolakan pasien. Kami akan segera memanggil pihak RSUD," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie Mufidjar, Rabu (26/3).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa sejak RSUD diresmikan, pihaknya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan rumah sakit tanpa kelas tersebut. Seperti pelayanan seadanya atau pasien diminta pulang tanpa diberikan penanganan dahulu.

"Kita banyak dapat pengaduan, ada yang disuruh pulang tanpa didiagnosa dulu. Ini kan seolah-olah RSUD tidak mau menerima pasien. Seharusnya ditangani dulu sesuai prosedur. Masyarakat sudah berekspetasi besar pada RSUD," tukas Bonnie.

Terkait alasan pihak RSUD yang tidak bisa merawat pasien karena keterbatasan kamar akibat kurangnya pegawai, Bonnie justru mempertanyakan hal tersebut. Padahal, kata dia, sebelumnya RSUD dibuka, sudah merekrut 350 pegawai.

"Kenapa bisa kurang, apa jangan-jangan formasinya tidak sesuai? RSUD harus mengevaluasinya, kan sudah berbentuk BLUD  (Badan Layanan Usaha Daerah) jadi harus mandiri," paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Olman Simanjuntak, 32, warga Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dinyatakan suspect DBD oleh puskesmas setempat. Namun, dia tidak mendapatkan pelayanan maksimal di RSUD Kota Tangerang. Dia dibiarkan begitu saja selama 8 jam tanpa mendapat kamar.

Olman masuk ke RSUD Kota Tangerang pukul 14.00 WIB, pada Senin (24/3), setelah dirujuk dari Puskesmas Babakan. Lalu, setibanya di RSUD, dia hanya dirawat di UGD sambil menunggu kejelasan terkait ruang kamar.

Namun, hingga pukul 20.00 WIB, pasien tak kunjung dipindah ke ruang rawat inap, dengan alasan kamarnya penuh. Olman akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain.
TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill