Connect With Us

Pemulung di TPA Rawa Kucing Mengaku Punya Sertifikat

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Agustus 2014 | 17:24

TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Sejumlah pemulung yang tinggal di atas TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menolak dikatakan ilegal. Pasalnya mereka mengaku memiliki bukti -bukti berupa surat kepemilikan rumah.

Seperti yang dikatakan Ina, 37. DIrinya sudah tinggal selama delapan tahun diatas tumpukan sampah TPA dengan membangun rumah semi permanen. Dia pun memiliki sertifikat kepemilikan bangunan.

"Saya punya sertifikat, bahkan bayar pajak juga, bahkan iya harus membayar pungli juga kepada oknum polisi, " kata Ina, Rabu (13/8).

Ina mengaku betah tinggal diatas sampah. Karena sudah terbiasa hidup dengan lingkungan yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya. "Saya nyari makan di sini dengan memilah dan menjual sampah yang bisa didaur ulang," katanya.

Sama halnya dengan Ina, Rusian, 30, yang juga sudah delapan tahun tinggal di Rawa Kucing mengelak bahwa dirinya tinggal di TPA tersebut tanpa izin. "Ada izinnya kok, saya beli tanahnya," ujarnya.

Warga asal Cibitung, bekasi tersebut mengaku mengais rezeki dengan mengumpulkan sisa -sisa sampah yang masih bisa dimanfaatkan.  Dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya meski hanya dengan menjual barang -barang bekas yang tidak terpakai tersebut. "Alhamdulillah lumayanlah penghasilannya dari sini," Ungkapnya.

Namun mereka tidak bisa memanfaatkan air ditempat mereka tinggal untuk konsumsi karena kualitas air yang buruk. Air tanah disana hanya bisa dimanfaatkan untuk mandi dan mencuci. "Tdiak bisa dipakai minum atau masak," katanya.

Kepala Dinas Tata Kota Tangerang mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan diatas aset pemkot. Namun, apabila pemukiman tersebut hanya digunakan untuk tempat sementara bagi pemulung tidak masalah. Karena mereka juga membantu petugas TPA mengolah mereduksi sampah.

"Kalau untuk perumahan pemulung kita masih ada toleransi. Tapi kalau warga jelas enggak boleh," Ujarnya.

Dafiar mengatakan bahwa kedepan TPA tersebut nantinya akan dijadikan tempat yang ramah lingkungan. Ia mencontohkan salah satunya adalah dengan akan dibangunnya kampung budaya.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan bangunan liar bernama Cluster Pemulung berdiri diatas TPA Rawa Kucing. Bangunan dihuni sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang kebanyakan berprofesi sebagai pemulung.
 
SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill