Connect With Us

Diberi Pil, WN Cina Setubuhi Karyawati Pabrik Sandal

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Agustus 2014 | 16:54

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang karyawati pabrik sandal berinisial A yang usianya masih 12 tahun, diduga disetubuhi secara paksa oleh atasannya, Ata, warga negara Chna, ditempat dia bekerja di PT Irsoe Indonesia, Kampung Periuk, RT 03/02, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Menurut keterangan ibu korban, Umiyani, 43, persitiwa itu terjadi ketika anaknya bekerja shift 2. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, A mengalami kesurupan. Akhirnya A dibawa oleh Ata ke mess pabrik.

 "Anak saya memang sering kesurupan di sana, karena tempatnya angker. Saat agak sadar, pelaku memberi anak saya pil. Enggak tahu itu pil apa. Setelah diminum dia malah pusing dan pingsan," jelasnya ketika ditemui usai visum di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (22/8).

 Ketika A tak sadarkan diri, Ata pun langsung menyetubuhinya. Setelah siuman, A sangat terkejut mendapati dirinya sudah tidak memakai busana di dalam mess.

"Anak saya enggak pakai apa-apa, dia juga merasa sakit di kemaluannya," kata Umiyani, warga Kampung Nagrak, RT 1/5, Kelurahan Periuk, kecamatan periuk, Kota Tangerang.

 Dikatakannya, pelaku merupakan seorang warga asing yang dikenal sebagai orang kepercayaan bos di PT Irsoe. "Dia orang dekat bos pabrik. Dia nggak bisa bahasa Indonesia," katanya.

 Kejadian ini pun sudah dilaporkannya ke Polres Metro Tangerang, Kamis (21/8) kemarin. Hari ini anaknya telah melakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa ada luka robek pada bagian kemaluan korban.

 "Dia harus bertangung jawab atas perbuatannya. Saya harap polisi segera menindaknya," katanya.

 Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) AKP Sutini membenarkan adanya laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Menurutnya, saat ini kasus itu sedang ditangani.

"Korban sudah lapor kemarin. Dalam waktu dekat kita kan panggil terlapor untuk dimintai keterangan," jelasnya.
 
OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill