Connect With Us

Pembantai Keluarga Eks Pacar Terancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 September 2014 | 18:01

Ramadhan Gumelar alias Gugum, 25, di Sidang perdananya atas kasus pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar yang dilakukan Gugum, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Senin (8/9). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar yang dilakukan Ramadhan Gumelar alias Gugum, 25, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Senin (8/9).

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Nur Hakim mengatakan, terdakwa dijerat dakwaan dengan pasal berlapis. Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat.
“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya, usai persidangan.

Menurutnya, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban yakni Dewi Febrina, 25, yang juga mantan pacar terdakwa, dan  Bagus, 18, adik Dewi. Selain itu juga Wahyudin, tetangga korban yang juga anggota polisi.

“Hari ini tiga saksi yang dihadirkan. Tapi sejauh ini dari keterangan mereka belum tergambar semua kasus terebut. Masih ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.
Ketiga korban adalah Dukut (ayah Dewi)  Herawati (Ibu) dan Prasetyo (Adik bungsu). Mereka tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa.

Gugum juga sempat menghajar Bagus (Adik pertama Dewi), tapi dia tidak sampai membunuhnya karena mendapat perlawanan. Bagus berhasil menyelamatkan diri dan menderita luka robek pada kepalanya.

Diketahui, alasan Gugum membantai keluarga Dewi karena hubungannya tidak direstui. Gugum murka karena dia berencana menikahi Dewi yang pernah dipacarinya selama tujuh tahun. Sebelumnya, hubungan keduanya telah, dua pekan sebelum pembantaian terjadi, Dewi memutuskan Gugum karena menganggur dan bersikap tidak dewasa.
 
 
 
 
PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill