Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Berdasarkan informasi, SF yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini, diduga dicabuli oleh ayah tirinya, AW. Hal itu telah terjadi berkali-kali sejak satu tahun lalu.
Tindakan bejat ayah tirinya ini dilakukan ketika ibu kandungnya, EN, sedang tidak ada di rumah. Namun kedua orang tuanya seakan menutupi kasus tersebut, sehingga tidak dilaporkan ke polisi.
Peristiwa itu baru diketahui ketika SF bercerita ke tetangganya, Heni. Terkejut mendengar pengakuan SF, Heni langsung melaporkannya ke ketua RT dan warga setempat.
Setelah kasus tersebut ramai, SF tidak betah dirumah, hingga pindah ke rumah Heni. Dia pun menolak ketika diminta ibunya pulang.
Para warga akhirnya melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Korban sempat dimintai keterangannya oleh petugas PPA, namun laporan warga belum bisa diterima. Pasalnya warga harus mendapat kuasa dari Ibu korban.
Kemudian warga beralih ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengkonsultasikan kasus tersebut. Akhirnya SF dibawa ke puskesmas untuk divisum.
Sementara Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Tangerang Eni Nuraeni, mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan warga terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami SF.
"Kita bawa dulu korban ke Puskesmas untuk divisum. Kita tunggu dulu hasilnya, kalau belum keluar kita belum bisa lakukan tindakan," jelasnya. (RAZ)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGKapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews