Connect With Us

Alam Sutera ‘Ganjal’ Pembebasan Tol Serpong-Kunciran

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 17:59

Logo Alam Sutera (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pembebasan lahan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Serpong-Kunciran-Cengkareng berlangsung lambat.  
Pemkot Tangerang menjelaskan pada ruas Kunciran-Serpong terdapat kendala adanya tanah milik pengembang dan prasarana umum (PSU) pengembang PT Alam Sutera yang belum diserahkan ke pemerintah Kota Tangerang.

“Tanah itu berada di Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang dengan sejumlah bidang 137 seluas 55.287 meter. Sedangkan pembebasan lahan warga di Kelurahan Kunciran Indah ada sebanyak 124 bidang yang belum terselesaikan,”kata Asda I Kota Tangerang Syaeful Rochman kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

Syaeful menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan para pengembang supaya mencari lahan pengganti prasarana dan sarana umum yang terkena pembebasan.

Sedangkan untuk menyelesaikan 124 bidang di Kunciran Indah ditindaklanjuti dengan pendekatan tokoh masyarakat dimediasikan oleh kepala kelurahan setempat.
 
Diketahui, pembebasan tersendat besaran ganti rugi antara yang diinginkan warga dengan tim penaksir harga dari pemerintah.
Hingga oktober, proses pembebasan lahan masih dibawah 50 persen. Padahal tol sepanjang 15,89 km itu ditargetkan beroperasi pada tahun 2015.

Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol JORR II di Kota Tangerang terdiri dari dua ruas yaitu ruas Kunciran, Serpong dan ruas Cengkareng-Batuceper –Kunciran.

Wilayah yang akan dibebaskan berada di lima kecamatan yaitu Benda, Batuceper, Tangerang, Cipondoh dan Pinang.
Rencana pembangunan tol JORR II ruas Kunciran-Serpong terletak di Kelurahan Kunciran dan kelurahan Kunciran Indah dengan panjang tol 1,7 km.

Luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 15,6 hektar dengan jumlah bidang 484 bidang. Hingga kini berdasarkan informasi yang diperoleh total realisasinya baru mencapai 23,17 persen.
 
TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:38

Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS) mulai melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian Lomba Kantor Kecamatan Sehat Tahun 2026.

KAB. TANGERANG
Diduga Gegara Jalan Rusak, Pemilik Warung Makan Tewas Terlindas Truk di Kawasan Industri Akong Cadas Sepatan

Diduga Gegara Jalan Rusak, Pemilik Warung Makan Tewas Terlindas Truk di Kawasan Industri Akong Cadas Sepatan

Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:00

Seorang perempuan berinisial P, 45, pemilik warung makan di kawasan Industri Akong Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia setelah terlindas truk saat mengendarai sepeda motor, Rabu 5 Agustus 2026, pagi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill