Connect With Us

2015, Kota Tangerang Bangun Satu Koridor BRT

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Desember 2014 | 18:45

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat inspeksi mendadak ke Terminal Poris Plawad, Rabu (23/7). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menargetkan Bus Rapid Transit (BRT) sebagai alat transportasi masal akan dapat direalisasikan pada tahun 2015. Untuk tahap awal, rencanaya Dishub akan membangun satu koridor terlebih dahulu.

Kepala Dishub Kota Tangerang Herman Suwarman pada Selasa (2/12) mengatakan, untuk yang pertama pihaknya membangun satu koridor dulu . "Jumlah anggaran yang akan dipakai untuk pembangunan tahap pertama sekitar Rp9 miliar dari APBD," jelas Herman. 

Untuk lokasi koridor yang akan dibangun, menurut Herman, masih dalam pembahasan. Sedangkan jumlah armada BRT yang akan disediakan di tahun 2015 sebanyak 10 unit. "BRT nantinya akan menjadi transportasi yang nyaman bagi masyarakat , dimana besaran bus akan seperti Trans Jogja dan pastinya dilengkapi dengan AC," katanya.
 
Herman juga mengilustrasikan, ukuran BRT adalah tiga kali besar angkot, sehingga dengan upaya ini diharapkan dapat menampung lebih banyak penumpang. Sedangkan yang paling penting secara tidak langsung dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Selain itu rencananya kedepan BRT juga akan menjadi Feeder dan terhubung dengan terminal dan stasiun kereta," paparnya.
 
 
 
 
 
 
 
BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TANGSEL
16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

16 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 1 Korban Warga Ciputat Tangsel

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:45

Salah satu Kota Tangsel Selatan (Tangsel) teridentifikasi menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill