Connect With Us

Diisukan SP3, Kejati Banten Kawal Kasus Damkar Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Desember 2014 | 11:25

Mobil Damkar Rp10,5 Miliar Diperlihatkan (Ades / TangerangNews)

TANGERANG-Diisukan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran telah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) rupanya tidak benar.  Karena hal itu dibantah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda.

“Kalau laporan resmi perkembangan kasus ini memang belum saya terima. Karena kewenangannya masih pada Kejari di Tangerang. Tapi, yakinlah bahwa Kajati terus mengikuti perjalanan perkembangan kasus ini,” terang Yopi, hari ini kepada wartawan.

Pihaknya kata Yopi, telah berkomitmen dalam penuntasan setiap kasus korupsi. “Prosesnya kan sedang berjalan, silahkan berkoordinasi dengan Kejari setempat soal progresnya,” pungkasnya.  

Isu terkait SP3 merebak, karena Kejari Tangerang sejak menetapkan tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu  barang bukti pun tak disita.  

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali, mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan Jumat (17/10).

 Selain DI, perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang, keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar," katanya, Jumat (17/10).

Dikatakan Reymond dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

"HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegasnya. Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang, sementara AR adalah penerima pekerjaan.
   
 
TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill