Connect With Us

Kuasa hukum Penjagal Keluarga mantan kekasih ajukan Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Desember 2014 | 20:24

Ekspresi wajah Gugum saat menerima vonis mati hakim (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Kuasa hukum Ramadhan Gumilar alias Gugum akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan hakim, meski terdakwa menerima vonis tersebut.

"Kami akan berupaya menarik penyataan Gugum yang menerina putusan tersebut. Lalu akan mengajukan banding. Apa yang diucapkannya diluar dugaan kita, seharusnya dia konsultasi dulu ke kuasa hukum menanggapi putusan itu," kata Rio Arif Wicaksono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/12).

Rio menambahkan, pembunuhan yang dilakukan Gugum tak ada unsur perencanaan, melainkan spontanitas karena dihina oleh korban Herawati yang merupakan ibu mantan pacarnya, Dewi.

"Meski hakim bilang masih ada jeda waktu untuk membatalkan niatnya melakukan pembunuhan, tapi bukan itu faktanya, tapi suasana kebatinanan-nya yang merasa terhina dan terpojok dengan ucapan Herawati," paparnya.

Untuk itu Dia tetap pada pembelaan guna mengajukan banding. Rio juga menilai Gugum memiliki hak untuk hidup dan patut diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya.
 
SPORT
Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:33

Persikota Tangerang memastikan poin penuh dalam laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional.

TEKNO
Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:16

Smartphone OPPO tercatat sebagai ponsel yang paling banyak dibeli di Indonesia pada awal tahun 2024.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill