Connect With Us

Antasari Enggan Komentari Kasus Calon Kapolri

Denny Bagus Irawan | Rabu, 14 Januari 2015 | 12:04

Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seusai sidang gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada, Rabu (14/1/2015) (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Antasari Azhar mantan ketua KPK yang dikenal keras atas kasus korupsi enggan memberikan komentarnya terhadap situasi saat ini di KPK atas penetapan Komjen Budhi Gunawan calon tunggal Kapolri.
 
"Itu kan sudah diluar wilayah saya. Saya mantan ketua KPK betul, tak terbantahkan," kata Antasari, Rabu (14/1/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seusai sidang gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada. 
 
Ditanya apakah tidak terlalu lama KPK menetapkan tersangka kepada BG? "Sudah, jangan pancing saya ke ranah itu. Sekarang saya masih berpikir nasib saya dulu. Saya kepengen fokus di sini aja. Saya sudah jalani tahun ke tujuh ini mencari kebenaran," terangnya. 
 
SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

NASIONAL
Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:59

Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP masih berlangsung hingga 28 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill