Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Pemilik kontrakan di wilayah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tepatnya di Tepatnya di lingkungan RT 07/04, tepat di salah satu gang, dijadikan tempat mesum. Uniknya, sang pemilik menyewakan tempat tersebut perjam Rp40 ribu.
Salah satu warga setempat Nurlela,40, mengatakan, meski cukup membantu perekonomian warga sekitar, tetapi dia mengaku merasa sedih juga mendapati banyaknya pasangan yang berwajah nafsu memasuki perkarangannya.
Diakui wanita yang berjualan di depan lokasi ini, setiap hari lebih dari 50 pasangan yang datang ke kontrakan tersebut untuk melakukan kegiatan esek-esek.
"Kalau dibilang tempat Pak Yunus semua sudah kenal," katanya. Saat ditanya, biasanya tamu yang datang kisaran berapa tahun, dirinya mengatakan, biasanya kalau malam lebih banyak pasangan yang sudah dewasa.
"Kalau pelajar biasanya datang di siang hari," jelasnya.
Siapa Yunus hingga terpikir bisnis tersebut ? menurut dia Yunus sebenarnya sudah meninggal. Meski begitu, kontrakan itu masih beroperasi karena dikelola langsung oleh istri dan anaknya.
"Pagi sampe sore dijaga oleh istrinya, sementara kalau malam hari dijaga oleh Ipul anak pak Yunus," bebernya.
Warga sekitar sebenarnya sudah gerah dengan adanya kegiatan esek-esek ilegal itu. Namun, seolah teriakan warga tak juga didengar, karena konon keluarga Yunus dekat dengan salah satu oknum petugas Satpol PP. (RAZ)
TODAY TAGBerbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.
Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews