3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANG-LSM Tangerang Public Service (TPS) menyatakan persoalan sengketa antara Super Grosir Save Max dengan PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) diindikasi karena adanya tumpang tindih izin yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang.
Direktur TPS Ryan Erlangga mengatakan, persoalan sengketa ini seakan-akan dibuat sendiri oleh pihak Pemkot dengan memberikan izin terhadap pihak Save Max. Padahal, izin yang diberikan Badan Perizinan Kota Tangerang terhadap PT WBC masih berlaku tanggal 31 Agustus 2016.
"Saya merasa ada indikasi soal tumpang tindih izin dalam persoalan ini," katanya, Selasa (7/3).
Sebelumnya, dalam sengketa kedua belah pihak ini, PT WBC memenangkan gugatan materil dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lalu Save Max melalui pihak PT Dinamika Karya Utama (DKU) selaku pengelola Gedung Great Western Resort (GWR) Tangerang melayangkan gugatan yang sama, dan sampai saat ini belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. "Artinya prosesnya masih berlanjut," kata Ryan.
Menurut Ryan, pihaknya sempat melayangkan surat permohonan ke Pemkot untuk memperoleh data soal sengketa izin di kedua tempat usaha berdiri di gedung Great Western Resort (GWR) Kota Tangerang tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari pihak badan perijinan.
"Saya sudah melayangkan surat yang kedua kalinya pada tanggal 12 Maret 2015 yang lalu. Tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Dijelaskannya data tersebut dibutuhkan untuk kontroling atau pengawasan guna membenahi persoalan sengketa yang terjadi di lini perizinan.
"Seluruh lapisan masyarakat harus mengontrol agar tidak terjadi lagi persolan sengketa seperti ini," katanya.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGVeteran pramuka asal Tangerang Herman Sulistyo, 71, atau yang kerap disapa Kak Herman meninggal dunia, pada Minggu 7 Juni 2026, dini hari.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews