Connect With Us

Sengketa Save Max dan WBC Dinilai Karena Tumpang Tindih Perizinan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Maret 2015 | 19:21

Supermarket grosir Save Max (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG
-LSM Tangerang Public Service (TPS) menyatakan persoalan sengketa antara Super Grosir Save Max dengan  PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) diindikasi karena adanya tumpang tindih izin yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang.

Direktur TPS Ryan Erlangga mengatakan, persoalan sengketa ini seakan-akan dibuat sendiri oleh pihak Pemkot dengan memberikan izin terhadap pihak Save Max. Padahal, izin yang diberikan Badan Perizinan Kota Tangerang terhadap PT WBC masih berlaku tanggal 31 Agustus 2016.

"Saya merasa ada indikasi soal tumpang tindih izin dalam persoalan ini," katanya, Selasa (7/3).

Sebelumnya, dalam sengketa kedua belah pihak ini, PT WBC memenangkan gugatan materil dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lalu Save Max melalui pihak PT Dinamika Karya Utama (DKU) selaku pengelola Gedung Great Western Resort (GWR) Tangerang melayangkan gugatan yang sama, dan sampai saat ini belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. "Artinya prosesnya masih berlanjut," kata Ryan.

Menurut Ryan, pihaknya sempat melayangkan surat permohonan ke Pemkot untuk memperoleh data soal sengketa izin di kedua tempat usaha berdiri di gedung Great Western Resort (GWR) Kota Tangerang tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari pihak badan perijinan.

"Saya sudah melayangkan surat yang kedua kalinya pada tanggal 12 Maret 2015 yang lalu. Tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Dijelaskannya data tersebut dibutuhkan untuk kontroling atau pengawasan guna membenahi persoalan sengketa yang terjadi di lini perizinan.

 

"Seluruh lapisan masyarakat harus mengontrol agar tidak terjadi lagi persolan sengketa seperti ini," katanya.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill