Connect With Us

Ada Kepsek Cabul, Ini Komentar Kadis Pendidikan Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Juni 2015 | 19:00

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Akhmad Lutfi (sumber disdiktangerangkota.net/google / TangerangNews)


TANGERANG-Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Triyono, terancam dijatuhi sanksi pemecatan jika terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 12 muridnya seperti yang dilaporkan para orang tua mereka.

"Dinas Pendidikan sudah pasti akan menjatuhkan sanksi pemecatan, dari Badan Kepegawaian dan Inspektorat penurunan pangkat dan penurunan gaji berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Achmad Lutfi, Jumat (19/6).

Lutfi mengatakan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Metro Tangerang yang menangani kasus ini. "Hasil pemeriksaan polisi adalah bahan pertimbangan kami untuk menentukan sikap terkait kasus ini," katanya.

Lutfi menyayangkan jika perbuatan tak senonoh itu dilakukan seorang tenaga pendidik yang sejatinya menjadi panutan. Sebelum diangkat menjadi kepala sekolah SD Pabuaran 3, Triyono adalah seorang guru yang telah puluhan tahun mengajar.

Luthfi menyatakan, Bidang Pendidikan Dasar Dindik Kota Tangerang juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Triyono untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill