Connect With Us

Polisi pastikan korban Kepsek cabul Tangerang dibawah usia semua

Denny Bagus Irawan | Senin, 22 Juni 2015 | 16:36

Tersangka Triyono tampak mengenakan baju seragam tahanan Polres Metro Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

 

 
TANGERANG-Penyelidikan kasus Kepsek cabul yang menelan korban hingga 12 siswa/siswinya akhirnya membuahkan hasil. Ke-12 korbannya yang merupakan siswa-siswi SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang dinyatakan masih dibawah umur. 
 
"Usia korban paling kecil sembilan tahun, paling besar 14 tahun. Artinya, semua masih dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (22/6), sesusai menahan tersangka Triyono.
 
Sutarmo juga mengatakan, Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak akan menjerat Triyono, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pejara.
 
 "Jadi ini kasus lex specialis, mengesampingkan lex generalis. Korban ada 12,  tujuh orang cowok, lima cewek," terang Sutarmo.  Adapun motifnya, kata Sutarmo, pelaku bermaksud marah karena mendengar anak muridnya ada yang telah berhubungan badan. 
 
"Ini maksudnya kemarahan dari Kepsek. Namun, perbuatannya melanggar hukum  hal itu tak pantas dilakukan oleh pendidik," ujar Kasat. 
 
Sutarmo menceritakan, tersangka Triyono memaksa korban untuk menunjukan alat kelaminnya. Kemudian, pelaku memegangnya. 
"Sedangkan untuk yang wanita, dia hanya melihat saja," kata Sutarmo. 
 
Kepolisian menduga, Triyono memiliki kelainan seks atau seks yang menyimpang, meski pelaku telah memiliki keluarga.  "Informasi kemayu, sudah berkeluarga sudah delapan bulan jadi  Kepsek. Kemungkinan ada korban lain, kita akan kejar," terangnya.
NASIONAL
Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:32

Polemik pembatasan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret, kembali memanas menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghentikan izin baru bagi minimarket di wilayah pedesaan.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill