Connect With Us

Polisi Akui Barang Bukti Mengarah ke Kakak Putri

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 Juni 2015 | 16:52

Lokasi kejadian atau rumah korban (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Kasus pembunuhan Putri Mariska Sakinah, 13, di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, semakin terang. Polisi mengaku telah mengantongi calon tersangka pembunuhan tersebut.
 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, dugaan pelaku pembunuhan terhadap Putri semakin mengerucut kepada kakak korban, Muhammad Rizki Silaban, 15, yang sempat kritis karena luka tikaman dileher.

Dugaan tersebut berdasarkan dari hasil analisa barang bukti pisau, keterangan saksi, hasil otopsi dan sperma yang ditemukan di kemaluan korban.

“Ada dugaan kesitu. Mengarah ke kakaknya, tapi perlu diperkuat dengan bukti. Karena itu, kasus ini masih dalam proses pembuktian. Jadi belum kita tetapkan tersangkanya,” katanya, Senin (22/5).

Untuk tes DNA sendiri, menurut Sutarmo belum ada hasilnya. Untuk itu pihaknya masih melakukan uji laboraturium dengan sejumlah barang bukti sebagai pembanding.

“Masih diperiksa. Pelaku di pindah ke RS Polri Kramat Jati karena sudah over pembiayaannya di RS Bhakti Asih,” jelasnya.

 
Rizki sendiri saat ini belum bisa diperiksa karena kondisinya masih labil. Dia yang sebelumya dirawat di RS Bhakti Asih, Karang Tengah, telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, karena fasilitas BPJS yang sudah habis

“Dari keterangan dokter yang merawatnya, dia masih tidak stabil. Besok rencana akan kita lakukan tes kejiwaan,” ujarnya.

 

 

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill