Connect With Us

Polisi Jemput Saksi Kunci Pembunuhan & Pemerkosaan Sadis di Ciledug Tangerang

Rusdy | Sabtu, 27 Juni 2015 | 03:21

Keluarga korban Putri Mariska Sakinah,13.. (Tribunews / TangerangNews)


TANGERANG-Muhammad Rizki Silaban, 15, saksi kunci pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja di Ciledug, Tangerang dijemput malam tadi Jumat (26/06/2015) dari RS Polri untuk  dilakukan periksaan  di Polsek Ciledug.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang terhadap  Rizky yang juga korban sekaligus kakak korban.

Pada saat pemeriksaan, pemuda yang menyebut bahwa pelaku sadis tersebut adalah Jin itu di dampingi P2TP2A atau pusat perlindungan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak,  serta pengacara. Dugaan sementara Rizky merupakan pelaku sadis terhadap Putri Mariska yang tak lain adiknya.


Setelah sempat di rawat selama dua minggu di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dia akhirnya dijemput polisi. "Sudah diambil dari RS Polri, langsung dilakukan pemeriksaan hingga saat ini dengan di dampingi oleh petugas P2TP2A dan penasehat hukum serta ibu kandungnya," terang Sutarmo.

Menurutnya,  jika Rizki menjadi tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014  atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002,  dengan ancaman maksimal 15 tahun,  junto pasal 338 KUHP.

"Selengkapnya besok kita rilis," terangnya.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill