Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang 'Tipu' Ibu-ibu penjual miras

Taufik | Rabu, 8 Juli 2015 | 16:42

Mumung Turwana (Topik / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Meski di bulan suci Ramadhan,  namun peredaran minuman keras di beberapa titik, seperti di Jatiuwung,dan Neglasari, Kota Tangerang,  Banten  masih marak beredar  terbukti dengan ditemukannya oleh Satpol PP Kota Tangerang, Banten.

Dengan berpakaian sipil, petugas menipu seorang ibu-ibu yang menjual miras bernama Ibu Jarot untuk membeli miras.  Dengan santai Ibu Jarot pun menyerahkan miras yang dia tuang dan masukan ke dalam kantung plastik siap untuk dinikmati.  

 

Setelah berhasil memperdaya Ibu Jarot, Satpol PP tak puas. Kemudian masuk ke dalam toko dan menemukan ratusan botol miras yang masih berada di karton atau dus.  Kepada petugas Ibu Jarot mengaku, miras miliknya itu baru di beli di daerah Jakarta Barat. “Ini buat stok perayaan lebaran,” kata Ibu Jarot.

 

Petugas pun dengan sigap mengeluarkan botol miras tersebut. Ibu Jarot juga mengatakan,  bahwa dirinya terpaksa menjual miras lantaran tak mempunyai uang dan ‎tidak punya suami.

“Saya kan terpaksa jual miras untuk meramaikan toko. Lagian saya sudah 12 tahun kerja beginian, selama ini tak pernah ada apa-apa,” terangnya.

 

Sementara itu, Mumung Turwana , Kasatpol PP Kota Tangerang menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti menegakkan Perda.” Terlebih di bulan puasa,” katanya.

 

 

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TEKNO
Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38

Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill