TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan terkait bangunan rumah yang menjorok ke tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Rumah tersebut tidak bisa dibebaskan lantaran si pemilik tersangkut masalah hutang piutang dengan Bank.
"Ada permasalahan pemilik dengan Bank terkait hutang piutang. Katanya bukti kepemilikan tanah digadaikan, jadi kita tidak bisa membelinya. Nanti transaksi dengan siapa kalau bukti kepemilikannya tidak diserahkan ke kita?," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saepul Rohman, Senin (4/7).
Menurut Saepul, sebenarnya saat proyek pelebaran Jalan Maulana Hasanudin tahun 2012 lalu, pemilik rumah tidak ada masalah terkait harga pembebasan yang diberikan Pemkot. Namun sertifikatnya tengah diagungkan ke Bank. Terkait siapa pemilik bangunan dan harga pembebasan, Saepul mengaku tidak ingat.
"Pemilik sudah deal dengan Pemkot Tangerang terkait harga tanah dan bangunan. Kalau pemiliknya saya nggak ingat, harganya berapa juga tidak tahu detailnya. Dulu pembebasan lahan untuk jalan diurus Dinas Tata Kota, sekarang ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, coba tanya kesana," jelasnya.
Saepul mengatakan pihaknya akan mengecek kembali pemasalahan tersebut. Pasalnya hal itu telah berlangsung lama dan kondisi bangunan yang menjorok ke jalan menganggu pengendara. "Nanti kita cek lagi apakah permasalahan piutangnya sudah selesai atau belum. Pasti si pemilik juga tidak akan nyaman punya rumah ngalangin jalan begitu," pungkasnya.
Ditanya bagaimana jika pemilik menolak harga pembebasan yang di tawarkan Tim Apresial saat ini? Menurut Saeful, pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut ke pengadilan.
"Berdasar UU No. 2/2012, kalau ada masyarakat yang tidak ada keepakatan terkait harga yang ditetapkan tim apresial, uang akan kita titipkan ke Pengadilan. Nanti keputusan tergantung hakim, apakah nilai yang ditetapkan apresial sudah sesuai dengan azaz keadilan serta aturan dan ketentuan. Jika harga sudah sesuai dan pemilik masih menolak, ya bisa saja dilakukan pembongkaran bangunan, karena ini demi kepentingan umum," tukasnya.
Seperti diketahui, sebuah bangunan rumah di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menjorok di tengah-tengah jalan raya.
Bangunan yang tak jauh pintu perlintasan stasiun Kereta Api Poris tersebut dijadikan tiga unit toko, yakni permak levis dan laundry. Bangunan menjorok ke tengah jalan, sehingga menghabiskan setengah jalur jalan. Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus berbelok menghindari bangunan tersebut. Hal ini tentu membahayakan lalu lintas.