Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
TANGERANG-Pasca pengakuan anggota DPRD Pabuadi yang menyebut DPS, pejabat KONI Kota Tangerang dalam kasus sabu-sabu, ditanggapi oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Arief mengaku tidak ikut campur dengan permasalahan KONI maupun para pejabatnya. “Itu kan urusan individu, saya tidak intervensi. Direktur PDAM dan PD pasar saja saya tidak intervensi. Mana saya taro orang kepentingan saya? Tidak ada. Jadi tanya saja sama KONI,” ujarnya, Senin (10/8).
Menurut Arief, kasus narkoba ini telah menjadi perhatiannya, sehingga pihaknya telah menyiapkan program kampung aman, bersih dan bersinar (Bersih narkoba). Selain itu juga sedang penjajakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk pembentukan BNN tingkat.
“Yang penting, ini butuh peran semua pihak harus mengawal kota ini, bisa jadi yang terlibat adalah orang di sekitar kita, kita kan tidak tahu gaulnya sama siapa. Makanya, Kebijakan sudah berjalan, tinggal bagaimana di linglkungan masyarakat benar-benar menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” tukasnya.
Seperti diketahui, Inisial DSP yang disebut-sebut sebagai pengundang pesta sabu di Hotel Fasion yang menyebabkan seorang anggota DPRD Kota Tangerang Pabuadi dipecat karena ditangkap petugas Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengarah ke Dasep, seorang Ketua KONI Kota Tangerang sekaligus juga dosen di Unis Tangerang.
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
Korlantas Polri resmi memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam versi elektronik atau yang disebut e-BPKB.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.